TIK DALAM BK
TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BIMBINGAN
DAN KONSELING
Menurut Haag dan Keen, 1996)
Teknologi informasi merupakan seperangkat alat yang membantu anda bekerja
dengan informasi dan melakukan tugas tugas yang berhubungan dengan pemrosesan
tertentu.
Manfaat Teknologi Informasi dalam
Bimbingan Konseling
Beberapa
manfaat TI dalam BK yakni, mempermudah konselor dalam menyusun, mencari dan
mengolah data, menjaga kerahasiaan suatu data, karena dengan teknologi
memungkinkan untuk menguncinya dan tidak sembarang orang dapat mengaksesnya,
membantu individu maupun kelompok untuk dapat berkomunikasi dengan lebih mudah
dan relatif murah dalam pelaksanaan konseling, memberikan kesempatan kepada
individu untuk berkomunikasi lebih baik dengan menggunakan informasi yang mereka
terima tanpa bertemu secara langsung (E-Counseling),dan menjadikan teknologi
informasi sebagai alat dalam suatu program kegiatan, sehingga kegiatan tersebut
lebih teratur dan terstruktur. (Agung Primadika, 2015)
Salah
satu penerapan teknologi informasi dalam BK diantaranya pada penyelenggaraan
dukungan sistem. Dukungan sistem dapat berupa sarana-prasarana, sistem
pendidikan, sistem pengajaran, visi-misi sekolah dan lain sebagainya. Berbicara
sarana-prasarana, memasuki dunia globalisasi dengan pesatnya teknologi dan
luasnya informasi menuntut dunia konseling untuk menyesuaikan dengan
lingkungannya agar memenuhi kebutuhan masyarakat luas. (Sulistyorini, 2012).
Peranan Teknologi Informasi dalam
Bimbingan Konseling:
Seperti
kita ketahui bahwa saat ini bimbingan konseling belum dikatakan materi,
sehingga tidak semua sekolah di Indonesia memberikan jam yang cukup untuk
materi bimbingan konseing ini, karena berbagai alasan. Dengan demikian apakah
dengan tidak tersedianya waktu yang cukup peran guru bimbingan konseling akan
berhasil? Siapapun pasti akan menjawab tidak. Dengan argumen apapun jika waktu
yang tersedia tidak cukup atau tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka
jangan harap apa yang disampaikan bisa mengenai sasarannya. Oleh karena itu
peranan teknologi informasi bisa menjawab kekurangan waktu tersebut. Aplikasi
teknologi informasi dalam bimbingan konseling adalah memberikan informasi
kepada klien tentang apa yang dibutuhkannya. Selain itu, sarana yang diberikan
oleh teknologi informasi itu sendiri, memungkinkan antar pribadi atau
kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok lainnya dapat bertukar pikiran.
Teknologi informasi pun dapat meningkatkan kinerja dan memungnkinkan berbagai
kegiatan untuk dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga pada
akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja konselor itu sendiri.
Sebagai
salah satu profesi yang memberikan layanan sosial atau layanan kemanusiaan maka
secara sadar atau tidak keberadaan profesi bimbingan konseling berhadapan
dengan perubahan realitas baik yang menyangkut perubahan-perubahan pemikiran,
persepsi, demikian juga nilai-nilai. Perubahan yang terus menerus terjadi dalam
kehidupan, mendorong konselor perlu mengembangkan pemahaman, dan penerapannya
dalam perilaku serta keinginan untuk belajar, dengan diikuti kemampuan untuk
membantu siswa memenuhi kebutuhan yang serupa. Layanan Bimbingan dan Konseling
menjadi sangat penting karena langsung berhubungan langsung dengan siswa.
Hubungan ini tentunya akan semakin berkembang pada hubungan siswa dengan siswa
lain, guru dan karyawan, orang tua / keluarga, dan teman-teman lain di rumah.
Selanjutnya bagaimana pengaruhnya dengan pembelajarannya di sekolah,
sosialisasi dengan teman, saudara baik di sekolah dan di rumah. Dan tentu saja
dengan prestasinya di bidang akademik dan non akademik.
Dukungan
layanan ini dapat diperoleh dari tersedianya data yang akurat yang sepertinya
untuk saat ini sangat tepat apabila data tersebut didapatkan dari system
komputasi. Agar bisa bertahan dan diterima oleh masyarakat, maka bimbingan dan
konseling harus dapat disajikan dalam bentuk yang efisien dan efektif yatiu
dengan menggunakan ICT atau dengan kata lain harus melibatkan teknologi
informasi, khususnya teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling.
Penggunaan
ICT dalam konseling mengarah pada pengembangan media konseling. Selain dapat
dilakukan melalui tatap muka, konseling dapat dilakukan secara jarak jauh.
Beberapa diantaranya sebagai berikut.
1.
Konseling melalui telepon
2. Konseling
berbantuan komputer
3.
Konseling melalui internet
Kelebihan TI dalam BK:
• Pembelajaran
dari mana dan kapan saja .
• Bertambahnya
Interaksi pembelajaran antara peserta didik dengan guru .
• Menjangkau
peserta didik dalam cakupan yang luas.
• Mempermudah
penyempurnaan dan penyimpanan materi.
KELEMAHAN TI DALAM BK:
1. Konselor
tidak dapat memastikan bahwa kliennya benar-benar seruis atau tidak
2. Informasi
yang diterima dan diberitakan sangat terbatas, komunikasi satu arah.
3. Kegiatan
konseling melalui teknologi informasi dapat menimbulkan jarak baik secara fisik
maupun psikis diantara konselor dan klien.
4. Belum
terdapat data-data, fakta atau informasi yang objektif dari klien, sehingga
pemecahan masalah kurang jelas.
5. Media
yang digunakan kurang sesuai dengan apa yang dibutuhkan kliennya.
6. Siswanya
kurang menggunakan media yang disediakan kebanyakan langsung bertemu atau tatap
muka.
Isu Legal TI dalam Pelayanan Bimbingan dan
Konseling
Isu merupakan suatu
persoalan yang terjadi dan Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh
aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan. Jadi isu legal TI
dalam bimbingan dan Konseling adalah suatu persoalan yang terjadi dalam
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dengan menggunakan Teknologi
Informasi yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan
aturan.
Isu kerahasiaan dan
tingkat keamanan pelayanan BK online, seperti data atau masalah
yang diadukan oleh individu dibaca oleh orang lain selain konselor dan orang
tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam konsling
konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online sehingga
data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak rahasia lagi.
Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh oleh konselor
sehingga ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan penggunaan TI
dalam pelayanan BK di Indonesia.
Konseling yang
dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut
ini tipe- tipe permasalahannya, yaitu:
-Caveat merupakan dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas
atau tidak memiliki jaminan keamanan yang tidak memadai,
-Closed merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk
melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online untuk
keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara
berkala,
-Gone merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah
dilakukan untuk proses konseling online dan sudah
ditutup.
Isu permasalahan
bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online. Dikarenakan layanan BK
via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup
kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini
dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa
dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara
konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang
memuaskan bagi konseli.
Isu kompetensi
konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli yaitukonselor
terkadang belum banyak menguasai TI dan permasalahan ini sudah sangat klasik
terjadi, yaitu konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak
dapat melakukan pelayanan berbasis TI.
Etik TI dalam Pelayanan
Bimbingan dan Konseling
Etika konseling
berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak
klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Etika dapat diartikan
sebagai jaminan bahwa konselor bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan
konselingnya, kebanyakan organisasi professional konselor memiliki kode etik
yang mengatur perilaku anggotanya dan konselor harus menjunjung tinggi
etika ini dalam melakukan pekerjaannya berbasis TI seperti halnya pada praktek
di kantor.
Etika pada umumnya
bertujuan untuk melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna internet
agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata.Konseling melalui
jaringan yang kini mulai dikembangkan tentu harus sesuai dengan etika-etika
yang ada, karena dengan etika konselor tetap harus menjamin dan bertanggung
jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai
kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia
maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata.
Beberapa rumusan kode
etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
-
Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
-
Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai
hasil yang baik.
-
Pekerjaan pembimbing harus berkaitan dengan kehidupan pribadi
seseorang, maka seorang pembimbing harus:
1. Dapat menyimpan
rahasia klien
2. Menunjukkan
penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
3. Pembimbing tidak diperkenan menggunakan tenaga pembantu
yang tidak ahli.
4. Menunjukkan sikap
hormat kepada klien
5. Meminta
bantuan ahli diluar kemampuan stafnya.
Mengikuti kode etik
National Board for Certified Counselor tentang praktek konseling professional,
konselor online seharusnya :
1.
Mengacu pada hukum dan kode etik konsultasi online
2.
Memberitahukan klien tentang metoda yang dipakai untuk membantu
keamanan komunikasi klien, konselor dan pengawas.
3.
Menginformasikan klien, bagaimana dan berapa lama data hasil
konsultasi akan disimpan.
4.
Dalam situasi yang sulit, dianjurkan untuk memperjelas
identitas konselor atau klien. Hindari atau hati-hati dengan kemungkinan
penipuan, misalnya: dengan menggunakan kode kata-kata, huruf dan grafik.
5.
Jika diperlukan izin dari pusat atau pengawas dalam penyediaan
jasa web konseling untuk anak kecil, periksa identitas pemberi izin tersebut.
6.
Ikuti prosedur yang sesuai dengan informasi yang diterbitkan
untuk membagi informasi klien dengan sumber lain.
7.
Pertimbangkan dengan matang tingkat penyingkapan pada klien dan
berikan penyingkapan yang rasional juga oleh konselor.
8.
Menyediakan link ke situs lembaga sertifikasi dan badan
perjanjian yang sesuai untuk memfasiilitasi perlindungan klien.
9.
Menghubungi National Board for Certified Counselor atau badan
perizinan milik pemerintah tempat klien tinggal untuk mendapatkan nama atau
setidaknya satu konselor dapat yang dapat dihubungi di daerah tempat tinggal
klien.
Sumber:
Gesha Rahmalia. 2011. Isu etik dan legal TI dalam Pelayanan BK.http://gesharandiansyah.blogspot.com.
Gulunganpita.2011. isu Etik dan Legal Teknologi Informasi dalam Bimbingan dan Konseling. boxstoria.blogspot.com.
Abdul Hadi Bin Basri, 2010. Kode Etik Bimbingan Dan Konseling. bpi-uinsuskariau3.blogspot.com.
http://darmayulia17.blogspot.com/2012/12/fungsi-dan-peranan-ti-dalam-bk.html?m=1
informasinya bermanfaat terimakasih
BalasHapusAseekk dikomen sama kakak ganteng
HapusNice kakk
BalasHapusNaise
BalasHapus