TIK DALAM BK


TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

            Menurut Haag dan Keen, 1996) Teknologi informasi merupakan seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas tugas yang berhubungan dengan pemrosesan tertentu.

Manfaat Teknologi Informasi dalam Bimbingan Konseling

Beberapa manfaat TI dalam BK yakni, mempermudah konselor dalam menyusun, mencari dan mengolah data, menjaga kerahasiaan suatu data, karena dengan teknologi memungkinkan untuk menguncinya dan tidak sembarang orang dapat mengaksesnya, membantu individu maupun kelompok untuk dapat berkomunikasi dengan lebih mudah dan relatif murah dalam pelaksanaan konseling, memberikan kesempatan kepada individu untuk berkomunikasi lebih baik dengan menggunakan informasi yang mereka terima tanpa bertemu secara langsung (E-Counseling),dan menjadikan teknologi informasi sebagai alat dalam suatu program kegiatan, sehingga kegiatan tersebut lebih teratur dan terstruktur. (Agung Primadika, 2015)
Salah satu penerapan teknologi informasi dalam BK diantaranya pada penyelenggaraan dukungan sistem. Dukungan sistem dapat berupa sarana-prasarana, sistem pendidikan, sistem pengajaran, visi-misi sekolah dan lain sebagainya. Berbicara sarana-prasarana, memasuki dunia globalisasi dengan pesatnya teknologi dan luasnya informasi menuntut dunia konseling untuk menyesuaikan dengan lingkungannya agar memenuhi kebutuhan masyarakat luas. (Sulistyorini, 2012).

Peranan Teknologi Informasi dalam Bimbingan Konseling:

Seperti kita ketahui bahwa saat ini bimbingan konseling belum dikatakan materi, sehingga tidak semua sekolah di Indonesia memberikan jam yang cukup untuk materi bimbingan konseing ini, karena berbagai alasan. Dengan demikian apakah dengan tidak tersedianya waktu yang cukup peran guru bimbingan konseling akan berhasil? Siapapun pasti akan menjawab tidak. Dengan argumen apapun jika waktu yang tersedia tidak cukup atau tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka jangan harap apa yang disampaikan bisa mengenai sasarannya. Oleh karena itu peranan teknologi informasi bisa menjawab kekurangan waktu tersebut. Aplikasi teknologi informasi dalam bimbingan konseling adalah memberikan informasi kepada klien tentang apa yang dibutuhkannya. Selain itu, sarana yang diberikan oleh teknologi informasi itu sendiri,  memungkinkan antar pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok lainnya dapat bertukar pikiran. Teknologi informasi pun dapat meningkatkan kinerja dan memungnkinkan berbagai kegiatan untuk dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja konselor itu sendiri.

Sebagai salah satu profesi yang memberikan layanan sosial atau layanan kemanusiaan maka secara sadar atau tidak keberadaan profesi bimbingan konseling berhadapan dengan perubahan realitas baik yang menyangkut perubahan-perubahan pemikiran, persepsi, demikian juga nilai-nilai. Perubahan yang terus menerus terjadi dalam kehidupan, mendorong konselor perlu mengembangkan pemahaman, dan penerapannya dalam perilaku serta keinginan untuk belajar, dengan diikuti kemampuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan yang serupa. Layanan Bimbingan dan Konseling menjadi sangat penting karena langsung berhubungan langsung dengan siswa. Hubungan ini tentunya akan semakin berkembang pada hubungan siswa dengan siswa lain, guru dan karyawan, orang tua / keluarga, dan teman-teman lain di rumah. Selanjutnya bagaimana pengaruhnya dengan pembelajarannya di sekolah, sosialisasi dengan teman, saudara baik di sekolah dan di rumah. Dan tentu saja dengan prestasinya di bidang akademik dan non akademik.
Dukungan layanan ini dapat diperoleh dari tersedianya data yang akurat yang sepertinya untuk saat ini sangat tepat apabila data tersebut didapatkan dari system komputasi. Agar bisa bertahan dan diterima oleh masyarakat, maka bimbingan dan konseling harus dapat disajikan dalam bentuk yang efisien dan efektif yatiu dengan menggunakan ICT atau dengan kata lain harus melibatkan teknologi informasi, khususnya teknologi informasi dalam bimbingan dan konseling.
Penggunaan ICT dalam konseling mengarah pada pengembangan media konseling. Selain dapat dilakukan melalui tatap muka, konseling dapat dilakukan secara jarak jauh. Beberapa diantaranya sebagai berikut.
1. Konseling melalui telepon
2.  Konseling berbantuan komputer
3. Konseling melalui internet

Kelebihan TI dalam BK:
•         Pembelajaran dari mana dan kapan saja .
•         Bertambahnya Interaksi pembelajaran antara peserta didik dengan guru .
•         Menjangkau peserta didik dalam cakupan yang luas.
•         Mempermudah penyempurnaan dan penyimpanan materi.
KELEMAHAN TI DALAM BK:
1.      Konselor tidak dapat memastikan bahwa kliennya benar-benar seruis atau tidak
2.      Informasi yang diterima dan diberitakan sangat terbatas, komunikasi satu arah.
3.      Kegiatan konseling melalui teknologi informasi dapat menimbulkan jarak baik secara fisik maupun psikis diantara konselor dan  klien.
4.      Belum terdapat data-data, fakta atau informasi yang objektif dari klien, sehingga pemecahan masalah kurang jelas.
5.      Media yang digunakan kurang sesuai dengan apa yang dibutuhkan kliennya.
6.      Siswanya kurang menggunakan media yang disediakan kebanyakan langsung bertemu atau tatap muka.

Isu Legal TI dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Isu merupakan suatu persoalan yang terjadi dan Legal merupakan sesuatu yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan. Jadi isu legal TI dalam bimbingan dan Konseling adalah suatu persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dengan menggunakan Teknologi Informasi yang disahkan oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan.
Isu kerahasiaan dan tingkat keamanan pelayanan BK online, seperti data atau masalah yang diadukan oleh individu dibaca oleh orang lain selain konselor dan orang tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam konsling konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online sehingga data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak rahasia lagi. Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh oleh konselor sehingga ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan penggunaan TI dalam pelayanan BK di Indonesia.
Konseling yang dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini tipe- tipe permasalahannya, yaitu:

-Caveat merupakan dimana konselor dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan yang tidak memadai,
-Closed merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online  untuk keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara berkala,
-Gone merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan untuk proses konseling  online dan sudah ditutup.

Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika melakukan layanan BK online. Dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dan budaya konseli sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Isu kompetensi konselor dalam menggunakan TI dalam melayani konseli yaitukonselor terkadang belum banyak menguasai TI dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor yang gagap teknologi sehingga konselor tidak  dapat melakukan pelayanan berbasis TI.

  Etik TI dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling


Etika konseling berarti suatu aturan yang harus dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang konselor. Etika dapat diartikan sebagai jaminan bahwa konselor bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan konselingnya, kebanyakan organisasi professional konselor memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya dan konselor harus menjunjung tinggi etika ini dalam melakukan pekerjaannya berbasis TI seperti halnya pada praktek di kantor.
Etika pada umumnya bertujuan untuk melindungi pengguna, dalam hal ini adalah pengguna internet agar kerahasiaannya tetap terjaga seperti dalam dunia nyata.Konseling melalui jaringan yang kini mulai dikembangkan tentu harus sesuai dengan etika-etika yang ada, karena dengan etika konselor tetap harus menjamin dan bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata.

Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
-          Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
-          Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
-          Pekerjaan pembimbing harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang, maka seorang pembimbing harus:
1. Dapat menyimpan rahasia klien
2. Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
3. Pembimbing tidak diperkenan menggunakan tenaga pembantu yang tidak ahli.
4. Menunjukkan sikap hormat kepada klien
5. Meminta bantuan ahli diluar kemampuan stafnya.

Mengikuti kode etik National Board for Certified Counselor tentang praktek konseling professional, konselor online seharusnya : 
1.        Mengacu pada hukum dan kode etik konsultasi online
2.      Memberitahukan klien tentang metoda yang dipakai untuk membantu keamanan komunikasi klien, konselor dan pengawas. 
3.      Menginformasikan klien, bagaimana dan berapa lama data hasil konsultasi akan disimpan.
4.      Dalam situasi yang sulit, dianjurkan untuk memperjelas identitas konselor atau klien. Hindari atau hati-hati dengan kemungkinan penipuan, misalnya: dengan menggunakan kode kata-kata, huruf dan grafik.
5.      Jika diperlukan izin dari pusat atau pengawas dalam penyediaan jasa web konseling untuk anak kecil, periksa identitas pemberi izin tersebut.
6.      Ikuti prosedur yang sesuai dengan informasi yang diterbitkan untuk membagi informasi klien dengan sumber lain.
7.      Pertimbangkan dengan matang tingkat penyingkapan pada klien dan berikan penyingkapan yang rasional juga oleh konselor.
8.      Menyediakan link ke situs lembaga sertifikasi dan badan perjanjian yang sesuai untuk memfasiilitasi perlindungan klien.
9.      Menghubungi National Board for Certified Counselor atau badan perizinan milik pemerintah tempat klien tinggal untuk mendapatkan nama atau setidaknya satu konselor dapat yang dapat dihubungi di daerah tempat tinggal klien.



Sumber:

Gesha Rahmalia. 2011. Isu etik dan legal TI dalam Pelayanan BK.http://gesharandiansyah.blogspot.com. 


Abdul Hadi Bin Basri, 2010. Kode Etik Bimbingan Dan Konseling. bpi-uinsuskariau3.blogspot.com. 

http://darmayulia17.blogspot.com/2012/12/fungsi-dan-peranan-ti-dalam-bk.html?m=1



Komentar

Posting Komentar